Jakarta
Bulan Ramadhan telah tiba, dan saatnya bagi kaum muslim untuk
menjalankan kewajiban ibadah puasa. Banyak sekali hikmah yang dapat
diambil dari ibadah puasa. Salah satu hikmah puasa adalah membangun
kepedulian sosial dan empati terhadap sesama. Dengan puasa, seseorang
diajak merasakan kelaparan, kesusahan dan penderitaan kelompok fakir
miskin di sekitarnya. Selanjutnya diharapkan timbul solidaritas sosial
memikirkan nasib dan membantu meringankan penderitaan mereka.
Puasa pada bulan Ramadhan juga mengajak kaum muslim untuk mengembangkan
empati terhadap mereka yang kurang beruntung secara ekonomi. Dengan
puasa kita dapat merasakan beban yang yang dirasakan mereka yang tidak
mampu. Oleh karena itu di bulan Ramadhan, umat islam diwajibkan
membayarkan zakat fitrah dan zakat mal. Jadi dengan kata lain semangat
puasa adalah mendorong adanya pemerataan kesejahteraan.
Keselarasan Pajak dalam Kewajiban untuk Beramal
Agama mengajarkan kepada manusia untuk tolong-menolong dalam kebaikan
dan taqwa. Menyisihkan sebagian harta yang kita miliki untuk kemudian
diberikan kepada mereka yang miskin atau yang membutuhkan adalah salah
satu bentuknya. Ajaran agama membedakan dalam beberapa tingkatan ibadah
dari yang wajib hingga ke sunah (tidak wajib), namun semua memiliki
tujuan yang sama yaitu untuk pemerataan kesejahteraan.
Pajak
juga mendukung pemerataan kesejahteraan di masyarakat. KH Masdar Farid
Mas’udi menyatakan bahwa pajak merupakan bentuk aktualisasi strategis
dari sedekah alias kesetiakawanan sejati bagi sesama, terutama yang
lemah, apa pun agama/keyakinan dan warna kulitnya. Dalam pandangan KH
Masdar Farid Mas’udi pajak harus dibayar karena pajak merupakan ibadah
kepada Allah demi kemaslahatan bersama. Di sisi lain negara sebagai
pemungut dan pengelola pajak harus dievaluasi bukan lagi sebagai pemilik
uang pajak, melainkan hanya sebagai ”amil” yang harus
mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari pajak yang dipungut kepada
Allah di akhirat nanti dan kepada segenap rakyatnya di dunia ini.
Saat ini sistem perpajakan Indonesia juga dirancang untuk dapat
mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan mewujudkan keadilan sosial.
Salah satu desain dari rancangan tersebut adalah dengan menerapkan tarif
pajak progresif atas penghasilan orang pribadi. Dengan tarif tersebut
maka tarif pajak akan meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan
Wajib Pajak. Prinsip yang mendasari pajak progresif adalah bahwa mereka
yang memiliki penghasilan lebih besar harus menanggung beban yang lebih
besar dari total penerimaan pajak negara. Pengenaan tarif pajak
progresif ini sekaligus merupakan wujud dari teori daya pikul, yakni
pajak dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Kemudian uang pajak yang dikumpulkan, disalurkan dalam bentuk
program-program pengentasan kemiskinan, seperti Jamkesmas dan bantuan
sosial.
Posisi Zakat dalam Sistem Perpajakan
Zakat merupakan bentuk sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh kaum
muslim. Zakat atas penghasilan (zakat mal) telah mendapat tempat dalam
sistem perpajakan Indonesia yaitu pembayaran zakat atas penghasilan
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan
pajak. Pemerintah pada tahun 2010 telah menerbitkan peraturan yang mengatur zakat dan sumbangan wajib keagamaan lainnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pembayar zakat baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan
dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat mengurangkan
zakat dari penghasilan bruto apabila pembayaran zakatnya dibayarkan
kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Yang dimaksud dengan Badan
amil zakat atau lembaga amil zakat disini adalah badan atau lembaga
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang
pengelolaan zakat. Zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
tidak hanya yang dibayarkan oleh Wajib Pajak tetapi juga zakat yang
dibayarkan istri dan anaknya yang belum dewasa. Tentu saja untuk dapat dikurangkan, zakat atas penghasilan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang sah.
Jadi bisa dikatakan bahwa sistem perpajakan Indonesia saat ini telah
mewadahi zakat maupun tujuan mulia dari zakat itu sendiri yaitu
mewujudkan keadilan sosial. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan
1433 H.
Minggu, 22 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar